Jasa Pembuatan NIB Bekasi
- cahaya fajar
- Oct 26, 2019
- 1 min read
NIB adalah pengganti semua surat izin usaha terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. (Sumber refrensi : Disini)
Selain itu NIB (Nomor Induk Berusaha) juga menggantikan perizinan lainnya seperti SIUP, IUI, TDP dan lain sebagainya. Oleh sebab itu NIB menjadi syarat wajib administrasi sebuah perusahaan mengingat adanya perubahan peraturan tersebut. Tapi anda tak perlu khawatir kami Cahaya Fajar Biro Jasa melayani jasa pembuatan NIB dengan proses cepat, aman dan mudah bagi anda pelaku usaha.
Kami juga memberikan layanan lebih berupa free konsultasi bagi setiap mitra kerja kami. Soal harga dan info lebih lanjut anda bisa menghubungi kami di nomor telpon 081298225541 atau juga bisa klik DISNI. Kami juga menerima layanan pengurusan NIB se- Indonesia dengan harga bersaing.
Cahaya fajar biro jasa juga memberikan layanan jasa lainnya seperti pembuatan NIB, pembuatan CV/PT, pembuatan IMB, pengurusan sertifikat Tanah, pembayaran pajak perusahaan dan layanan jasa lainnya secara resmi, legal dan profesional.
Recent Posts
See AllKeliling dunia siapa si yang gak kepengen? dan kira-kira negara luar mana ya yang pengen kalian kunjungi? pasti jawabannya beragam,...
Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang layanan jasa baik untuk perorangan maupun untuk perusahaan berbadan hukum. Dengan...
Comentarios